PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Keanggotaan Indonesia dilakukan sesuai prosedur
dan tata cara yang berlaku pada Organisasi
Internasional dengan mempertimbangkan:
prioritas nasional;
kemampuan keuangan negara; dan
keanggotaan Indonesia pada Organisasi
Internasional sejenis.
(2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan
analisis biaya manfaat.
(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi
Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat
keanggotaan yang optimal.
