PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia bertujuan
untuk meningkatkan:
peran dan kinerja Indonesia di fora internasional;
hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan pemerintah negara lain; dan
- kepercayaan masyarakat internasional.
www.peraturan.go.id
2019, No.97
(2) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan
sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
