PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Organisasi Internasional adalah organisasi
antarpemerintah.
- Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada
Organisasi Internasional.
- Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran
keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.
- Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia
pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya
disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas
antarkementerian dan lembaga yang menangani
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi
Internasional.
- Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga
nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi
Internasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
