Pasal 18
BAB 4 — KELOMPOK KERJA
(1) Untuk membantu Menteri dalam menangani
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia dibentuk
Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja bertugas memberikan rekomendasi
kepada Menteri dalam hal:
pengusulan Keanggotaan Indonesia;
evaluasi Keanggotaan Indonesia;
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -12-
penghentian Keanggotaan Indonesia;
pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia;
pembayaran Kontribusi Indonesia;
pengajuan kontribusi baru dan/atau perubahan
jumlah Kontribusi Indonesia; dan
- pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian
kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau
asosiasi swasta.
(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(4) Kelompok Kerja beranggotakan unsur dari:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
- Sekretariat Kabinet.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan,
dan tata kerja Kelompok Kerja diatur dalam Peraturan
Menteri.
