Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- usulan Keanggotaan Indonesia yang telah disetujui
Menteri dan dasar hukum keanggotaannya belum
disahkan atau ditetapkan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
www.peraturan.go.id
2019, No.97
Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional, penyusunan dasar hukum
Keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2
(dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan; dan
- bagi Keanggotaan Indonesia yang belum memiliki
dasar hukum berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan
Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik
Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional,
penyusunan dasar hukum Keanggotaan Indonesia
diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Pembayaran Kontribusi Indonesia berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
