PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
