PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -14-
