ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
- Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABII ...
SK No 155739A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 2
(1) ANRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri.
(2) ANRI dipimpin oleh Kepala.
Bagian Kedua T\rgas
Pasal 3
ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- penyusunan dan penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI; C. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI. BABIII ...
SK No 155740 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
ANRI terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
- Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; dan
- Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional. Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 7
(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
Pasal 9...
SK No 155741 A
PRESIDEN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan ANRI;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran ANRI;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyaralat, Arsip, dan dokumentasi ANRI;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimalsud
pada ayat (4), Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keempat Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi. . .
SK No 155742 A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
- pembinaan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 14. . .
SK No 155743 A
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18. . .
SK No 155744A
PRESIDEN
Pasa] 18 (l) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi Kearsipan.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan
Nasional menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
pemantauan . . .
SK No 155745 A
PRESIDEN
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas
Pasal 23
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada ANRI, dibentuk
Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 26...
SK No 155746A
PRESIDEN
Pasal 26
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
Pasal 27
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat
sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Pusat.
Pasal 28
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal27 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.
Pasal 29
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan ANRI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 30
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. BABV...
SK No 155834A
PRESIDEN
Pasal 31
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan ANRI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau
jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 33
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsiona-l Ahli
Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala . . .
SK No 155748 A
PRESIDEN
-t2-
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala
Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungan ANRI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
TATA KERJA
Pasal 34
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 35
(1) ANRI harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan ANRI.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi
di lingkungan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ANRI.
Pasal 36
ANRI harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan ANRI.
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan ANRI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan ANRI, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 38...
SK No 155835 A
PRESIDEN
Pasal 38
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan Kearsipan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Pasal 39
Setiap unsur dalam lingkungan ANRI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.
PENDANAAN
Pasal 42
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IX. . .
SK No 155750 A
PRESIDEN
-t4-
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja ANRI diatur dengan Peraturan ANRI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang rnemangku jabatan di lingkungan ANRI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3221; dan
Keputusan . . .
SK No 155832 A
PRESIDEN
- Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan T\rgas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimar,a telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 1 1O Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1 1), sepanjang yang mengatur mengenai ANRI, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nom<;r 3221; dan
- Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 I tentang Unit Organisasi cian Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20 13 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 1 1O Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor i 1), sepanjang yang mengatur mengenai ANRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 155833 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Apri12Q23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Apri12O23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
PUBLIK INDONESIA E'( g Perundang-undangan inistrasi Hukum,
;ir-1c ia Sil anna Djaman
SK No 155816A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menirrgkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan penataan kelembagaan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah peraturan beberapa kali diubah, terakhir dengan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20 l3 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian sepanjang yang mengatur mengenai Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
... SK No 155830 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2 Mengingat 1. Pasal 4 ayat (ll Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 20L2 tentang Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
