PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
dipimpin oleh Deputi.
