PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18. . .
SK No 155744A
PRESIDEN
Pasa] 18 (l) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
