PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip
