PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi.
