PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 26
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung