PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 26...
SK No 155746A
PRESIDEN
