PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 27
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat
sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Pusat.
