PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 28
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal27 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.
