PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI. Bagian Ketiga Sekretariat Utama