PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 5
ANRI terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
- Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; dan
- Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional. Bagian Kedua Kepala
