PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- penyusunan dan penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI; C. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI. BABIII ...
SK No 155740 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
