PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Fungsi
