PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 33
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsiona-l Ahli
Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala . . .
SK No 155748 A
PRESIDEN
-t2-
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala
Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungan ANRI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
TATA KERJA
