PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimalsud
pada ayat (4), Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keempat Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional
