PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang rnemangku jabatan di lingkungan ANRI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
