PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 155833 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Apri12Q23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Apri12O23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
PUBLIK INDONESIA E'( g Perundang-undangan inistrasi Hukum,
;ir-1c ia Sil anna Djaman
SK No 155816A
