PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas
