PERPRES
ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Pasal 35
(1) ANRI harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan ANRI.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi
di lingkungan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ANRI.
