PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga.
- Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang
menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah
Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan
sampah.
- Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya
disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang
menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -4-
kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi
thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan
pyrolysis.
- Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan
Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-
menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum
Indonesia.
Pasal 2
(1) Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi
dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk
memenuhi kebutuhan energi listrik nasional dilakukan
percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis
Sampah (PLTSa) Tahun 2016 sampai dengan 2018
melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan
Pemerintah:
Provinsi DKI Jakarta;
Kota Tangerang;
Kota Bandung;
Kota Semarang;
Kota Surakarta;
Kota Surabaya; dan
Kota Makassar.
(2) Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota
Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang
diperlukan untuk pembangkitan listrik berbasis sampah
www.peraturan.go.id
2016, No.35
maka pembangunan pembangkit listrik di Kota Surakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan
dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang
disebut Regional Surakarta.
Pasal 3
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa,
Gubernur DKI Jakarta, Walikota Tangerang, Walikota
Bandung, Walikota Semarang, Walikota Surakarta,
Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar dapat:
menugaskan badan usaha milik daerah; atau
menunjuk badan usaha swasta,
untuk melakukan pembangunan PLTSa.
(2) Dalam hal Walikota Surakarta bekerja sama dengan
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional
Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
penugasan atau penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah
dan/atau Kepala Daerah Regional Surakarta dengan
dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Pasal 4
(1) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dapat bekerja sama dengan:
badan usaha lainnya; dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersebelahan
dengan lokasi pembangunan PLTSa.
(2) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan
Pengembang PLTSa.
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -6-
Pasal 5
(1) Dalam rangka penugasan atau penunjukan badan usaha
milik daerah/badan usaha swasta, Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
- memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas
minimal 1.000 (seribu) ton per hari;
- memastikan ketersediaan lokasi pembangunan
PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- menyusun studi kelayakan pembangunan PLTSa
yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan,
pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, antara
lain:
- analisis komposisi sampah ultimate, proximate,
abu, dan logam berat;
teknologi pre-treatment sampah yang digunakan;
teknologi thermal process yang digunakan: cara
kerja, efisiensi, jam operasi tahunan dan rencana
pemeliharaan mesin;
teknologi gas cleaning yang digunakan;
surat jaminan kualitas kerja mesin dari pabrik
mesin;
pekerjaan konstruksi sipil;
analisis keuangan: kebutuhan biaya investasi
awal, rencana pengeluaran biaya, dan sumber
pendanaan;
analisis risiko; dan
jadwal pelaksanaan proyek pembangunan.
(2) Dalam menyiapkan studi kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah
dapat menggunakan jasa konsultan.
www.peraturan.go.id
2016, No.35
Pasal 6
(1) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan
usaha swasta yang ditunjuk wajib memenuhi perizinan di
bidang penyediaan usaha listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan
usaha swasta yang ditunjuk diberikan kemudahan
percepatan izin investasi langsung konstruksi, dimana
kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung
dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan
izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
(3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata
Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
menteri serta kepala lembaga lainnya, Gubernur DKI
Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat,
Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur
Sulawesi Selatan, Walikota Tangerang, Walikota Bandung,
Walikota Semarang, Walikota Surakarta, Bupati
Karanganyar, Bupati Sukoharjo, Bupati Boyolali, Bupati
Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Klaten, Walikota Surabaya,
dan Walikota Makassar sesuai kewenangannya
memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta
penyederhanaannya yang diperlukan badan usaha milik
daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang
ditunjuk.
(4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.
(5) Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan penyederhanaan dan
percepatan perizinan dan nonperizinan yang menjadi
kewenangan daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -8-
Pasal 7
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan
PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan
usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha
swasta yang ditunjuk.
(2) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT
PLN (Persero); dan
- persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN
(Persero).
(3) Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PT PLN (Persero) diberikan kompensasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang badan usaha milik negara.
Pasal 8
Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan
hak dari badan usaha milik daerah yang ditugaskan/badan
usaha swasta yang ditunjuk.
Pasal 9
PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli
tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh
lima) hari kerja setelah penetapan badan usaha milik daerah
yang ditugaskan/badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai
Pengembang PLTSa.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan PT PLN (Persero)
diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
www.peraturan.go.id
2016, No.35
PENDANAAN
Pasal 11
Sumber pendanaan pembangunan PLTSa berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan biaya
pengolahan sampah kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengadaan tanah untuk Pembangunan PLTSa oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan
Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pasal 14
(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk
dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -10-
(2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pasal 15
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala
lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten,
Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa
Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan
dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan
pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi
dan pengawasan serta memberikan bantuan yang
diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan
pembangunan PLTSa.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota
terdiri dari wakil Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan
www.peraturan.go.id
2016, No.35
Barang/Jasa Pemerintah, Sekretariat Kabinet, dan
instansi terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 17
Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 18
Ketentuan mengenai perizinan dan nonperizinan, tata ruang,
penyediaan tanah, komponen dalam negeri, jaminan
Pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta penanganan
permasalahan dan hambatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berlaku bagi
pelaksanaan pembangunan PLTSa dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 19
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber
energi dan meningkatkan kualitas lingkungan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, serta untuk memenuhi kebutuhan energi listrik
sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Nasional Jangka Menengah Tahun 2015-2019, dipandang
perlu mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik
Berbasis Sampah pada beberapa kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4851);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
www.peraturan.go.id
2016, No.35
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 8);
