PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 14
BAB 6 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk
dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -10-
(2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
