PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 13
BAB 6 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan tanah untuk Pembangunan PLTSa oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan
Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
