PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan biaya
pengolahan sampah kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
