PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 11
Sumber pendanaan pembangunan PLTSa berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
