PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 15
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala
lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten,
Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa
Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan
dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
