Pasal 16
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan
pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi
dan pengawasan serta memberikan bantuan yang
diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan
pembangunan PLTSa.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota
terdiri dari wakil Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan
www.peraturan.go.id
2016, No.35
Barang/Jasa Pemerintah, Sekretariat Kabinet, dan
instansi terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Tim Koordinasi.
