PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 17
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
