Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan
usaha swasta yang ditunjuk wajib memenuhi perizinan di
bidang penyediaan usaha listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan
usaha swasta yang ditunjuk diberikan kemudahan
percepatan izin investasi langsung konstruksi, dimana
kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung
dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan
izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
(3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata
Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
menteri serta kepala lembaga lainnya, Gubernur DKI
Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat,
Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur
Sulawesi Selatan, Walikota Tangerang, Walikota Bandung,
Walikota Semarang, Walikota Surakarta, Bupati
Karanganyar, Bupati Sukoharjo, Bupati Boyolali, Bupati
Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Klaten, Walikota Surabaya,
dan Walikota Makassar sesuai kewenangannya
memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta
penyederhanaannya yang diperlukan badan usaha milik
daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang
ditunjuk.
(4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.
(5) Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan penyederhanaan dan
percepatan perizinan dan nonperizinan yang menjadi
kewenangan daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -8-
