PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 7
BAB 4 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK BERBASIS SAMPAH
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan
PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan
usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha
swasta yang ditunjuk.
(2) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT
PLN (Persero); dan
- persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN
(Persero).
(3) Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PT PLN (Persero) diberikan kompensasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang badan usaha milik negara.
