Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam rangka penugasan atau penunjukan badan usaha
milik daerah/badan usaha swasta, Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
- memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas
minimal 1.000 (seribu) ton per hari;
- memastikan ketersediaan lokasi pembangunan
PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- menyusun studi kelayakan pembangunan PLTSa
yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan,
pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, antara
lain:
- analisis komposisi sampah ultimate, proximate,
abu, dan logam berat;
teknologi pre-treatment sampah yang digunakan;
teknologi thermal process yang digunakan: cara
kerja, efisiensi, jam operasi tahunan dan rencana
pemeliharaan mesin;
teknologi gas cleaning yang digunakan;
surat jaminan kualitas kerja mesin dari pabrik
mesin;
pekerjaan konstruksi sipil;
analisis keuangan: kebutuhan biaya investasi
awal, rencana pengeluaran biaya, dan sumber
pendanaan;
analisis risiko; dan
jadwal pelaksanaan proyek pembangunan.
(2) Dalam menyiapkan studi kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah
dapat menggunakan jasa konsultan.
www.peraturan.go.id
2016, No.35
