PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 4
BAB 2 — LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dapat bekerja sama dengan:
badan usaha lainnya; dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersebelahan
dengan lokasi pembangunan PLTSa.
(2) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan
Pengembang PLTSa.
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -6-
