Pasal 3
BAB 2 — LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa,
Gubernur DKI Jakarta, Walikota Tangerang, Walikota
Bandung, Walikota Semarang, Walikota Surakarta,
Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar dapat:
menugaskan badan usaha milik daerah; atau
menunjuk badan usaha swasta,
untuk melakukan pembangunan PLTSa.
(2) Dalam hal Walikota Surakarta bekerja sama dengan
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional
Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
penugasan atau penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah
dan/atau Kepala Daerah Regional Surakarta dengan
dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Tengah.
