Pasal 2
BAB 2 — LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi
dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk
memenuhi kebutuhan energi listrik nasional dilakukan
percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis
Sampah (PLTSa) Tahun 2016 sampai dengan 2018
melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan
Pemerintah:
Provinsi DKI Jakarta;
Kota Tangerang;
Kota Bandung;
Kota Semarang;
Kota Surakarta;
Kota Surabaya; dan
Kota Makassar.
(2) Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota
Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang
diperlukan untuk pembangkitan listrik berbasis sampah
www.peraturan.go.id
2016, No.35
maka pembangunan pembangkit listrik di Kota Surakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan
dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang
disebut Regional Surakarta.
