Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga.
- Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang
menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah
Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan
sampah.
- Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya
disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang
menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah
www.peraturan.go.id
2016, No.35 -4-
kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi
thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan
pyrolysis.
- Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan
Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-
menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum
Indonesia.
