PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 9
BAB 4 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK BERBASIS SAMPAH
PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli
tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh
lima) hari kerja setelah penetapan badan usaha milik daerah
yang ditugaskan/badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai
Pengembang PLTSa.
