Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaarr tanah bag pembangunan unhrk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
- Pengadnan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalarn peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintatr dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakrauran rakyat.
- Proyek Strategis Nasional adalah proyek yarrg dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usatra yang memiliki siliat strategis unhrk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangfta meningt<atkan kesejatrteraan masyarakat dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Perahrran Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek strategis Nasional atau peraturan Presiden tersendiri ytrtg menetapkan suatu proyek sebagai Froyek Strategis Nasional.
- Pihak yang Berhak adalatr pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
- Ganti Kerugian adalatr penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses pengadaan Tanah.
- Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara melarui Badan Pertanahan Nasional. 8.Badan...
I.rR! l i l!__)tjr.l r.! Errr_l H ! .! t( r r't r-lcr i.t E:lj t A"
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 19 Tatrun 2003 tentang Badan Usatra Milik Negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Menteri lKepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam proyek strategis Nasional.
- Komite Percepatan penyediaan Infrastruktur prioritas yang selar{utnya disingkat Kpplp adarah komite yang aiuentuf berdasarkan Peraturan presiden Nomor 75 Tahu n 2ol4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur prioritas.
- Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam qangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden Nornor Tl Tahun 2ol2 tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah Bag Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2
Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas: a- Pengadaan Tanatr bagi pembangunan untuk Kepentingan 'st umum dalam ra,gka pelaksanaan proyek Nasional; dan "t"-gi"
- Pengadaan Tr"h bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak dalam rangka peLaksanaan proyeh strate"gis Nasional.
Pasal 3
(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan umum daram rarrg[a-peraksanaan proyek strategis Nasional sebagaimana aimat<sud dalam pasat z huruf a dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanismel
- pembayaran Ga,ti Kerugian secara rangsung kepada oleh Menteri; dan/atau _ Pihak yang Berhak b. penggun{mn dana Badan Usaha terbLih dahulu.
(2) Pendanaan
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan umum tidak datam ranglra pelaksanaan koyek strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 4
Pendanaan sefoagairn4na rlimaksud dalam pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bag proyek strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga; dan/atau
- BUMN.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan oleh Menteri.
(21 Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerl'a di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi man4iemen aset negara dengan menerapka, pengelolaa, keuanga, uaaan layanan umum.
Pasal 6
D_."1"+ pelaksanaan pendanaa' sebagaimana _rangkadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
- Menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan pengangg dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan usaha dalam-hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN;
- llenteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana Ganti Kerugian;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanatr sesuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan Kepentingan U*um; - 3""f, bagi pembangunan untukd. Pihak yang Berhak bertanggung jawlb atal kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan. Pasal7...
{#
Pasal 7
Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan dan penganggaran; dan
- pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan.
(l) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang melaksanakan Proyek strategis Nasional menyusun dokumen rencana kebutuhan pengadaan Tanah blserta anggarannya. (2t Dokumen perencanaan kebutuhan oleh BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan provit< strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.
(3) Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupat<an hasil koordinasi antara Menteri/Kepala atau pimpinan BJMN dengan Menteri Koordinator Bidang perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Kpplp untuli menentukan daftar peringt<at Proyek Strategis Nasional. (41 Dokumen rencana kebutuhan selagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh MenteriiKepata atau pimpinan BUMN kepada Menteri sesuai denjan siklus penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara. (s) Menteri mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat lS; untuk Pengadaan Tanah dalam rangka petaksanaan proyek strategis Nasional dalam anggaran pendapatan aan Belanja Negara pada Bagran Bendahara umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal9...
{# t,'S, R E P u ff,f Sf;,., u, ,r'.
Pasal 9
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanatr yang dia.iukan oleh kernenterian/lembaga atau BUMN telah tersedia dalam anggaxan Bendatrara umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN. Pasal l0 Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat sebagaimana 94* anggaran Bendatrara umum Negara dimahsud dalam Pasal 8 dalam rangka pendanaan peigadaan Tanatr bas Pnoyek strategis Nasionar sesuai I"rgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran eengidaan !i"y" operasional dan/atau biaya pendukung Tanatr sesuai dengan ketenhran peraturan- p"*iaang- undangan.
Pasal 12
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan Tanatr dalam rangfta pelaksanaan pnoyek strategis Nasional Jeh
kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembanginan. (21 Fengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan peraksanaan - Pengadaan Tanah sampai dengan penetapan Ganti Kerugian.
Pasal 13
(1) Pengawasan oleh Badan pengawasan lGuangan dan
Pe,mbangunan dilakukan meralui pemantaua' pada tahapa' peLaksanaan pengadaan Ta,ah sampai denga, penetapan Ganti Kerugian.
/ (21 Pargawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ur dilakukan setelah adanya permintaan dari Menteri.
(3)Badan...
REPUBLII( II.I DOt.JESIN
(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri. (41 Biaya Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Menteri.
Pasal L4
(1) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyarrpaikan
permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menter. berdasarkan laporan dari Pelaksana Pengadaan Tanah. {21 Permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengftapi dengan dokumen:
- rencana kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- sur:at ytrtg berisi validasi pemberian Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; pejabat c. surat pernyataan tanggung jawab dari Pembuat Komitmen Pengadaan Tanatr pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
- kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan 2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalatran pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan penelitian adrnin:strasi atas
permohonan pelaksanaan pembayaran Gant. Kerugian. (21 Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit atas:
- kesesuaian
REPUJS,it,'^?5|*=r,o
- kesesuaian data antara Daftar Nominatif dengan usulan penerima Ganti Kerugian;
- kesesuaian jumlatr perhitungan Ganti Kerugian antara Daftar Nominatif dengan usulan pembayaran;
- kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2); dan
- kelengkapan dokumen berupa laporan hasil pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Menteri datam rangka
pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat meminta tambahan dokumen atau informasi lainnya yang diperrukan dari kementerian/lembaga atau BUMN, pelaksana pengadaan Tanatr, dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 16
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan
kepada kementerian/tembaga atau BUMN dan pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kemgian. (21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri bersama dengan _pada Pelaksana Pengadaan Tanatr melaksanakan pembayJan Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
(1) Pemberian Ganti Kerugian daram bentuk uang ditakukan
oleh Menteri/Kepata atau pimpinan nuMn mehtui pelaksana Menteri berdasarkan validasi dari ketua Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. (2'l Pemberian Kerugian sebagaimana dimaksud pada 9ryu ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelepasan Haholeh Pihak yang Berhak.
Pasal 18
(U Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, - Menteri/Kepala pimpinan BUMN mengaiitan ?tau permohonan penitipan uang Ganti Kerugian -klpada Menteri untuk diseratrkan kepada pengaEilan Nlgeri p-ada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentinlan Umum.
(2) Berdasarkan...
Ij t{ l- li I l-.1 t:: r.t REirLt [.]t_t [( I t.J [)o I.l rj:r I A
_ 10- (21 Berdasarkan perrnohonan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1i Mlnteri melakukan penyerahan penitipan Ganti f"rugiian kepada Pengadilan Ngseri pada wilayah lokasi peiruangurra, untuk Kepentingan Umum.
Pasal 19
(1) Pendanaan Pengadaan Tanatr dalam rangka pelaksasaal
Proyek strategis Nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan peq'anjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai keientuan peraturan perundang-undangan. (21 Badan ssfngaimana dimaksud pada ayat (r) -usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMI{ atau badan usaha swasta yaorlg berbentuk perseroan terbatas.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri/Kepala dengan Direktui Utama Badan Usaha.
(4) Penggunaan dana Badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- kementerian/lembaga yang memerlukan tanah tidak memiliki anggaran, namun pembangunan proyek Strategis Nasional harus dilaksanakan pada tatrun yang bersangkutan; dan
- terdapat kekura,gan ketersediaan anggaran untuk pengadaan tanah guna pembangunan proyek Strategis Nasional. (s) Pendanaan Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud pada ayat (u dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan
Usaha terlebih datrulu, Menteri/Kepata mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan usaha terlebih dahulu kepada Menteri melalui satuan kerja di lingftungan Kementerian Keuangan yang pendanaan menyelenggarakan tugas melakukan Pengadaan Tanah Bag pembangunan Untuk Kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis Nasional dengan menerapkan pola pengerolaan keuangan badan Layanan umum yang metat<sanakan tugas dan fungsr manajemen aset negara sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha=
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Menteri:
- menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala;
- melakukan penganggaran kebutuhan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5), Badan usaha mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran dana pengadaan Tanah yang telah dibayarkan Badan usaha kepada Menferi melalui Menteri/Kepala, yang dilengkapi dengan:
- bukti pembayaran yang diajukan oleh Badan usaha dan telatr disetujui oleh kementenan/lembaga yang memerlukan tanah; pejabat b. surat pernyataan tanggung jawab dari Pembuat Komitmen pengadaan Tanah -pada kementerian/lembaga yang memuat:
- kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; 2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran; dan
- bukti hak atas tanah atau dokumen pencukung.
. {2) Selain
$"*.#
PRE.S IDEN
L2- (21 iHft #fi:Tffi i,HT::,X"HHffiJffi1Jffi: ;:l:JlL##"Y"ft"ftrEf T"',#?,TTlt?;lH yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit memuat:
- dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha;
- jumlatr nominal yang diperjanjikan; yang diperjanjikan, c. besar biaya dana (cost of futldl jika ada;
- Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud;
- Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perJ'anjian; dan
- Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran substansi dalam perjanjian.
(3) Berdasarka, permohonan Menteri/Kepala untuk
pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengembalian pembayaran uang Ganti Kerugian pengadaan Tanah kepada Badan usaha termasuk biaya dana (cost of [.,nd) sebesar BI T dag repo rate,jika diperjanjikan.
PEIVYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH DAN PENSERTIFiKATAN
Pasal 22
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil
Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data Pengadaan Tanah.
(2) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyeralrt<an hasil
Pengadaan Tanah kepada Menteri melalui satuan keq'a di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanaka, tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum disertai data pengadaan Tanah, paling lama T (tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh tcitua pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Penyerahan...
ffiF R [-:i I fi 1i irl REFLI BLII\ I i\IL)OhIF:liIA
13-
(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dilakukan dengan berita acara. (41 Berdasarkan penyeratran sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), Menteri mengqiukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
Pasal 23
(U Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Iembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Keg'asama dengan Badan Usaha. (21 Pemerintah menunjuk Badan Usaha penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- peSanjian atau kesepakatan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usatra terlebih dahulu yang telatr ditandatangani oleh Kepata Badan perrgatur Jalan Tol atas nama Menteri Pekerjaan umum dan perumahan Ralcyat dengan Badan Usaha Jalan Tol pada Tahun 2016 sebelum berlakunya Peraturan presiden ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib dilengkapi dengan Nota Kesepahaman sebagaimema dimaksud dalam pasal 2L ayat (2) paling larnbat 9O (sembilan puluh) hari keg'a sejak diundangkannya Peraturan presiden ini;
b.terhadap...
IrRESll.)l:_Nl REPU BLI i( I l.l l-l()t{ fr:1:;!A
- terhadap Pengadaan Tanatr yang ditakukan dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu ssbagaimaria dimaksud pada huruf a, diberikan penggantian dana Pengadaan Tanatr oleh Menteri kepada Badan Usaha, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Menteri/Kepala yang melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dan laporan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 25
Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telatr dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUIr{N untuk Pengadaan Tanah Tahun 20L6 dan Tahun 20l7 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Keterrtuan yang diperlukan dalam rangla pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
fuar
REPUJS':t,',355*r.,o
Agar setiap orang mengetatruin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya datam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
YASOIiNA H. LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan Lundangan,DJamaa
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk percepatan penyeleeaian proyek strategis nasional dalam rangfu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umuml bahwa dalam rangka percepatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan penyediaan pendanaan oleh Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang. . .
Pllir-:ilnI.r'l REPrJ ErLt I'i r t.rDor..tr- 5t/\
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendatraraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l"embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
pengadaan 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20L2 tenta:rg Tanah Bag Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20t2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5280);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2T Tatrun 2oL4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran l{egara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 6- Peraturan Presiden Nomor Tt rahun zor2 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanatr Bag pemba'gunan U1!uk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan peraturan presidln Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor Tl rahun zol2 tentang PenyelenggaraErn Pengadaan Tanah basl pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2ot6 tentang Percepatan Pelaksanaan proyek strategis Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia lahun 2016 l.Iomor 4);
