PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Keterrtuan yang diperlukan dalam rangla pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Keterrtuan yang diperlukan dalam rangla pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.