PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
fuar
REPUJS':t,',355*r.,o
Agar setiap orang mengetatruin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya datam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
YASOIiNA H. LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan Lundangan,DJamaa
