PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telatr dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUIr{N untuk Pengadaan Tanah Tahun 20L6 dan Tahun 20l7 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
