PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan Tanatr dalam rangfta pelaksanaan pnoyek strategis Nasional Jeh
kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembanginan. (21 Fengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan peraksanaan - Pengadaan Tanah sampai dengan penetapan Ganti Kerugian.
