PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran eengidaan !i"y" operasional dan/atau biaya pendukung Tanatr sesuai dengan ketenhran peraturan- p"*iaang- undangan.
