PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanatr yang dia.iukan oleh kernenterian/lembaga atau BUMN telah tersedia dalam anggaxan Bendatrara umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN. Pasal l0 Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat sebagaimana 94* anggaran Bendatrara umum Negara dimahsud dalam Pasal 8 dalam rangka pendanaan peigadaan Tanatr bas Pnoyek strategis Nasionar sesuai I"rgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
