Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan dan penganggaran; dan
- pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan.
(l) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang melaksanakan Proyek strategis Nasional menyusun dokumen rencana kebutuhan pengadaan Tanah blserta anggarannya. (2t Dokumen perencanaan kebutuhan oleh BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan provit< strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.
(3) Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupat<an hasil koordinasi antara Menteri/Kepala atau pimpinan BJMN dengan Menteri Koordinator Bidang perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Kpplp untuli menentukan daftar peringt<at Proyek Strategis Nasional. (41 Dokumen rencana kebutuhan selagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh MenteriiKepata atau pimpinan BUMN kepada Menteri sesuai denjan siklus penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara. (s) Menteri mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat lS; untuk Pengadaan Tanah dalam rangka petaksanaan proyek strategis Nasional dalam anggaran pendapatan aan Belanja Negara pada Bagran Bendahara umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal9...
{# t,'S, R E P u ff,f Sf;,., u, ,r'.
